Ungkap Kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenpi
POLRESTA SERKOT_ Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti pada Senin, 25/05/26.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 13.20 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Kramatwatu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku curanmor di depan area parkir Indomaret Jalan Raya Serdang–Waringinkurung, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 10 (sepuluh) butir amunisi;
2 (dua) buah kunci T beserta anak kuncinya;
2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana pelaku;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Identitas Pelaku yang berhasil diamankan, yakni :
A.H. (33), warga Kampung Legok Menteng, Kecamatan Waringinkurung;
Y.P. (39), warga Kampung Jepara Induk, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur;
S.A. (21), warga Kampung Babakan Kayun, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang;
J.K. (33), warga Kampung Tapos, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Ipda Andri Setiawan, S.H., M.H., menambahkan Saat ini, penyidik Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti.
Kapolresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.