Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Berhasil Amankan Terduga Pelaku Melalui Tindakan Cepat Reskrim
POLRESTA SERKOT_ Kanit Reskrim beserta anggota mengamankan terduga atas nama RUDI WIRANTO Bin WASRIP dalam perkara dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP yang mengacu pada dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimasud dalam Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pada, senin (8/6/2026)
Adapun yang menjadi dasar di lakukan penangkapan berdasarkan
LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, Tanggal 15 Mei 2026
Identitas terduga pelaku yang dia amankan
Nama : RUDI WIRANTO Bin WARSIP
TTL : Pandeglang, 11 Mei 2000
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kp. Babakan Kayun RT/RW 003/003 Kel/Ds. Karyasari Kec. Sukaresmi Kab. Pandeglang
Barang bukti yang di amankan antara lain:
– 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nopol : A-1508-JL
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah:
– Melaksanakan kegiatan mengamankan terduga pelaku atas nama RUDI WIRANTO Bin WASRIP dalam perkara dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP yang mengacu pada dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimasud dalam Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
– membawa dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nopol : A-1508-JL
sedangkan hasil.dari kegiatan ini adalah:
– Terduga Pelaku atas nama RUDI WIRANTO dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangannya di Polsek Kramatwatu
– membawa dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nopol : A-1508-JL