Ungkap Kasus Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Berencana
POLRESTA SERKOT_ Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHPidana, pada Senin, 25 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor:
LP/B/298/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 19 Mei 2026.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan Korban diketahui berinisial BY (40), warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara saksi sekaligus pelapor berinisial MI (55), yang juga merupakan warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.
Adapun identitas pelaku yakni A.S. (47), warga Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya tambah Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan Peristiwa bermula saat masyarakat menemukan sesosok mayat di pinggir jalan dekat kebun, tepatnya di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada kepolisian.
Setelah menerima informasi terkait dugaan penemuan mayat tersebut, personel gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota langsung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya hilang.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah kontrakan milik saudaranya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku A.S. tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma W., S.Sos, memimpin penangkapan bersama tim Gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merek OPPO A51, 1 (satu) buah gamis warna hitam milik korban, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam, 2 (dua) buah tali tambang warna hijau.
Diketahui motif tersangka yaitu karena sakit hati diejek oleh Korban ketika korban meminjam sejumlah uang. Tutup Kapolresta Serang Kota