Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kejari Serang Musnahkan 71 Barang Bukti Inkracht
POLRESTA SERKOT CIBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri Serang menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht Tahun 2026 di Kantor Kejari Serang Jl. Raya Pandeglang – Serang KM 3 Kel. Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Senin (31/8/2026) pukul 09.15 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Serang DADO AHMAD EKRONI, S.H dan dihadiri unsur Forkopimda. Dari jajaran Polri hadir Iptu Budi Mulyana, S.H., M.H mewakili Kapolresta Serang Kota dan Iptu Sumaji, S.H mewakili Kapolsek Cipocok Jaya.
Dalam sambutannya Kajari Serang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Sebanyak 71 Perkara Umum dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkoba jenis Shabu, Tembakau Sintetis, dan Ganja, Obat-obatan Eximer, Tramadol, Senjata Api Air Soft Gun, Senjata Tajam, Kempu, Pakaian, Uang Palsu, Kunci T, dan Benih Benur.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cipocok Jaya AKP Juwandi, S.H., mengatakan, Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang haram. Polsek Cipocok Jaya mendukung penuh upaya Kejari Serang untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan barang terlarang,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan selesai pukul 10.00 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.
Pid Humas Polsek Cipocok Jaya “Dnd”