Bukti Pelayanan Prima Kepolisian, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Sigap Bantu Pembuatan Surat Kehilangan bagi Warga
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga masyarakat di Mapolsek Serang, Selasa, 29 September 2026.
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepolisian dalam membantu masyarakat mengurus dokumen atau barang yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis dengan melakukan verifikasi keterangan yang disampaikan oleh pemohon serta memberikan informasi terkait proses penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan surat keterangan kehilangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian dengan baik serta merasa terbantu dalam proses pengurusan surat keterangan kehilangan.